Apa Kabar Perda Derek Kota Bandung? Begini Update Terbarunya

- 5 November 2021, 11:33 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 /Dok Dishub Kota Bandung.

PRFMNEWS - Persoalan parkir liar di Kota Bandung masih jadi pekerjaan rumah pemerintah Kota Bandung.

Tak ayal, parkir liar menjadi penyebab kemacetan yang sering terjadi di Kota Bandung.

Dinas Perhubungan Kota Bandung sendiri sejak 2018 lalu gencar melakukan operasi penertiban parkir liar.

Baca Juga: UPDATE Banjir Kota Batu Jawa Timur: 1 Orang Meninggal Dunia, 11 Orang Masih Hilang

Mulai dari penempelan stiker, gembok ban kendaraan hingga operasi cabut pentil. Namun upaya tersebut belum membuahkan efek jera.

Namun sekarang, menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, Kota Bandung telah memiliki perda derek yang siap diterapkan untuk memberantas parkir liar.

"Perda derek sudah sah 21 september 2020, kami sekarang dalam tahap sosialisasi. Kalau sudah ada kendaraan dereknya kita angkut," ucap Asep saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Sempat Melandai, Kasus Aktif Covid-19 di 5 Kecamatan Kota Bandung Ini Kembali Naik

Baca Juga: Mengharukan! Begini Pesan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah untuk Anaknya

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x