Apa Kabar Perda Derek Kota Bandung? Begini Update Terbarunya

- 5 November 2021, 11:33 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 /Dok Dishub Kota Bandung.

Saat ini jelas Asep, Dishub Kota Bandung tengah menunggu kehadiram mobil derek yang nantinya akan digunakan untuk mengangkut kendaraan yang parkir liar.

Kendaraan derek ini nantinya, tidak akan merusak mobil pelanggar yang terbukti parkir liar.

"Kita punya inovasi, derek gendong yang dikuncinya di ban dan diangkut ke mobil langsung dibawa. Jadi walaupun mobilnya dikunci masih bisa kita angkut tanpa merusak kendaraan itu," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini: Waspada Hujan Deras Disertai Kilat dan Petir Siang Nanti

Baca Juga: VIRAL! Pengemudi Ojol Antarkan Makanan Berkostum Lengkap Ala Aladdin Bikin Netizen Takjub

Dishub sendiri saat ini baru memiliki 1 unit mobil derek. Namun tak menutup kemungkinan pada tahun 2022 mendatang akan bertambah unit baru.

"Kota Bandung minimal ada 5 nanti akan coba ajukan tahun depan mungkin bisa via CSR," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah