- Roda empat
Biaya inap kendaraan Rp525.000/tindakan Rp304.000/hari
- Roda lebih dari empat
Rp1.050.000/tindakan
Biaya inap kendaraan Rp424.000/hari
Baca Juga: Apa Kabar Perda Derek Kota Bandung? Begini Update Terbarunya
Itulah prosedur pengambilan dan biayanya untuk kendaraan yang mendapatkan tindakan derek dari Dishub Kota Bandung karena didapati melanggar aturan.
Diharapkan pengendara agar mematuhi rambu lalu lintas, marka parkir, rambu parkir dan parkir ditempat yang diperbolehkan. Sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.***