PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menerapkan sanksi derek pada kendaraan baik jenis motor, mobil maupun roda empat lebih yang kedapatan parkir sembarangan.
Nantinya, Dishub Kota Bandung juga akan menerapkan sanksi denda berupa biaya retribusi derek atau pemindahan kendaraan yang kedapatan parkir di titik lokasi dilarang parkir.
Selain tarif denda derek, Dishub Kota Bandung juga memberlakukan biaya inap bagi motor, mobil maupun kendaraan bermotor roda empat lebih yang tidak diambil-ambil oleh pemiliknya usai diderek.
Baca Juga: BCA akan Turunkan Nominal Minimal Transfer Antar Rekening Jadi Rp1
Pengenaan tarif denda derek dan biaya inap kendaraan yang parkir sembarangan di zona larangan parkir ini diatur dalam Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
Adapun daftar zona atau lokasi yang dilarang digunakan untuk parkir kendaraan bermotor roda 2, 4 atau lebih di Kota Bandung adalah sebagai berikut:
- Sepanjang 6 meter zebra cross
- Sepanjang 25 meter tikungan tajam
- Sepanjang 50 meter jembatan