Segini Tarif Denda Derek dan Biaya Inap Motor-Mobil Jika Parkir Sembarangan di Kota Bandung

- 4 Maret 2023, 21:00 WIB
Derek hidrolik yang digunakan petugas Dishub untuk menderek mobil yang parkir sembarangan di Kota Bandung
Derek hidrolik yang digunakan petugas Dishub untuk menderek mobil yang parkir sembarangan di Kota Bandung /Tommy Riyadi/PRFMNEWS.

- Sepanjang 25 meter persimpangan

- Sepanjang 6 meter hidran

Baca Juga: Ciro Alves Unggah Meme Pertandingan Persija vs Persib Ditunda, Godzilla Kabur Dikejar Blackpink

- Sepanjang 6 meter akses gedung

- Sepanjang 100 meter perlintasan sebidang

- Trotoar

- Di bawah rambu Dilarang Stop (S coret) dan Dilarang Parkir (P coret)

- Bahu jalan

- Luar marka di samping.

Berikut rincian tarif denda parkir dan biaya inap motor, mobil, atau kendaraan roda empat lebih yang harus dibayarkan pelanggar parkir sesuai Pasal 49, 50, dan 52 Perda Kota Bandung 3/2020:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah