PRFMNEWS - Dinas Perhubungan Kota Bandung mengumumkan 11 tempat terlarang bagi kendaraan untuk parkir.
Jika masih ada kendaraan yang parkir di 11 tempat ini, petugas Dishub Kota Bandung akan melakukan penderekan.
Dimana saja 11 tempat terlarang bagi kendaraan untuk parkir tersebut, simak penjelasan dari Dishub Kota Bandung berikut ini.
Baca Juga: Turis Asing di Bali Protes dengan Suara Ayam Berkokok, Kirim Petisi ke Kantor Camat
1. Jangan parkir di sepanjang 6 meter zebra cross.
2. Jangan parkir di sepanjang 25 meter tikungan tajam.
3. Jangan parkir di sepanjang 50 meter jembatan.