Segini Tarif Denda Derek dan Biaya Inap Motor-Mobil Jika Parkir Sembarangan di Kota Bandung

- 4 Maret 2023, 21:00 WIB
Derek hidrolik yang digunakan petugas Dishub untuk menderek mobil yang parkir sembarangan di Kota Bandung
Derek hidrolik yang digunakan petugas Dishub untuk menderek mobil yang parkir sembarangan di Kota Bandung /Tommy Riyadi/PRFMNEWS.

Baca Juga: Curahan Hati Hamka Hamzah tentang Liga 2, Berharap Erick Thohir Bisa Menata Kompetisi dengan Baik

1. Kendaraan roda 2 (sepeda motor):

- Tarif denda derek Rp245.000

- Biaya inap per hari Rp136.000

2. Kendaraan roda 4 (mobil):

- Tarif denda derek Rp525.000

- Biaya inap per tindakan Rp304.000

3. Kendaraan roda 4 lebih:

- Tarif denda derek Rp1.050.000

- Biaya inap per tindakan Rp424.000. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x