Kendaraan Anda Kena Derek Petugas di Kota Bandung? Simak Retribusi Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inapnya

- 4 Maret 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi, kendaraan roda empat atau mobil diderek petugas Dishub lantaran parkir sembarangan di Kota Bandung
Ilustrasi, kendaraan roda empat atau mobil diderek petugas Dishub lantaran parkir sembarangan di Kota Bandung /Humas Kota Bandung/Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung sudah mulai memberlakukan aturan derek kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan ini lebih populer dengan sebutan Perda Derek.

 

Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan biaya atau retribusi bagi pemilik kendaraan yang diderek oleh petugas Dishub lantaran parkir sembarangan.

Apabila kendaraan Anda diderek oleh petugas Dishub karena parkir sembarangan di Kota Bandung, sebaiknya simak dulu rincian biaya atau retribusinya.

Baca Juga: Mengenal Kolam Retensi Andir yang Difungsikan Sebagai Upaya Mengurangi Genangan Luapan Sungai Citarum

 

Untuk kendaraan roda dua atau motor, retribusi pemindahan menggunakan derek dikenakan biaya sebesar Rp245 ribu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x