PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung sudah mulai memberlakukan aturan derek kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan ini lebih populer dengan sebutan Perda Derek.
Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan biaya atau retribusi bagi pemilik kendaraan yang diderek oleh petugas Dishub lantaran parkir sembarangan.
Apabila kendaraan Anda diderek oleh petugas Dishub karena parkir sembarangan di Kota Bandung, sebaiknya simak dulu rincian biaya atau retribusinya.
Untuk kendaraan roda dua atau motor, retribusi pemindahan menggunakan derek dikenakan biaya sebesar Rp245 ribu.