Sementara biaya inap bagi kendaraan motor yang diderek petugas mencapai Rp136 ribu per hari.
Untuk kendaraan roda empat atau mobil, retribusi pemindahan menggunakan derek dikenakan biaya sebesar Rp525 ribu.
Baca Juga: Pemkot Subang Jaya Malaysia Tertarik dengan Pengembangan Produk UMKM di Kota Bandung
Sementara biaya inap bagi mobil yang diderek petugas mencapai Rp304 ribu per hari.
Untuk kendaraan lebih dari roda empat atau truk, retribusi pemindahan menggunakan derek dikenakan biaya sebesar Rp424 ribu.
Sementara biaya inap bagi truk yang diderek petugas mencapai Rp424 ribu per hari.***