Kendaraan Anda Kena Derek Petugas di Kota Bandung? Simak Retribusi Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inapnya

- 4 Maret 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi, kendaraan roda empat atau mobil diderek petugas Dishub lantaran parkir sembarangan di Kota Bandung
Ilustrasi, kendaraan roda empat atau mobil diderek petugas Dishub lantaran parkir sembarangan di Kota Bandung /Humas Kota Bandung/Diskominfo Kota Bandung

Sementara biaya inap bagi kendaraan motor yang diderek petugas mencapai Rp136 ribu per hari.

Untuk kendaraan roda empat atau mobil, retribusi pemindahan menggunakan derek dikenakan biaya sebesar Rp525 ribu.

Baca Juga: Pemkot Subang Jaya Malaysia Tertarik dengan Pengembangan Produk UMKM di Kota Bandung

 

Sementara biaya inap bagi mobil yang diderek petugas mencapai Rp304 ribu per hari.

Untuk kendaraan lebih dari roda empat atau truk, retribusi pemindahan menggunakan derek dikenakan biaya sebesar Rp424 ribu.

Sementara biaya inap bagi truk yang diderek petugas mencapai Rp424 ribu per hari.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah