Cara pembayaran non tunai untuk retribusi denda derek kendaraan parkir sembarangan sistem non tunai ini bisa dilakukan lewat QRIS, OVO, maupun Go-Pay.
Dijelaskan Asep, alasan Dishub memberlakukan sistem pembayaran tarif denda derek kendaraan parkir sembarangan secara non tunai yakni guna mencegah terjadinya aksi pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Jepang Kurang SDM, Ridwan Kamil dan Bima Arya Siap Kirim Tenaga Kerja asal Bogor
Menurutnya, pembayaran denda derek kendaraan parkir sembarangan secara non tunai juga akan lebih efisien, cepat, dan meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu atau penipuan.
Tak lupa Asep tetap meminta kepada masyarakat agar selalu taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan parkir yang ada di Kota Bandung sehingga tidak perlu membayar denda derek.***