Bayar Denda Derek Motor-Mobil Parkir Sembarangan di Bandung Bisa Tanpa Uang Tunai, Begini Caranya

- 5 Maret 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi, kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Bandung diderek petugas Dishub.
Ilustrasi, kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Bandung diderek petugas Dishub. /Diskominfo Kota Bandung

Cara pembayaran non tunai untuk retribusi denda derek kendaraan parkir sembarangan sistem non tunai ini bisa dilakukan lewat QRIS, OVO, maupun Go-Pay.

Dijelaskan Asep, alasan Dishub memberlakukan sistem pembayaran tarif denda derek kendaraan parkir sembarangan secara non tunai yakni guna mencegah terjadinya aksi pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Jepang Kurang SDM, Ridwan Kamil dan Bima Arya Siap Kirim Tenaga Kerja asal Bogor

Menurutnya, pembayaran denda derek kendaraan parkir sembarangan secara non tunai juga akan lebih efisien, cepat, dan meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu atau penipuan.

Tak lupa Asep tetap meminta kepada masyarakat agar selalu taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan parkir yang ada di Kota Bandung sehingga tidak perlu membayar denda derek.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah