PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum memutuskan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung pada Pemilu periode 2024 - 2029 menjadi 7 Dapil.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengonfirmasi perubahan Dapil DPRD Kota Bandung tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023.
"Dapil DPRD Kota Bandung menjadi 7 Dapil," singkatnya saat dihubungi via telepon.
Baca Juga: Zoom PHK 1.300 Karyawan Akibat Pendapatan Perusahaan Anjlok
Perubahan Dapil DPRD Kota Bandung juga telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada Pemilu 2019 - 2024, jumlah Dapil DPRD Kota Bandung sebanyak 6 Dapil.
Berikut ini daftar Dapil serta jumlah kursi DPRD Kota Bandung untuk Pemilu 2024 - 2029:
- Dapil 1, jumlah delapan kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Sumur Bandung.
Baca Juga: Pelebaran Jalan Cimincrang Gedebage Bisa Dilakukan Tahun Ini? Begini Pandangan Pemkot Bandung
- Dapil 2, jumlah enam kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Batununggal, Lengkong, Kiaracondong.
- Dapil 3, jumlah delapan kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, Mandalajati.
- Dapil 4, jumlah tujuh kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, Cinambo.
Baca Juga: Kosta Rika Sebut Pemerintah Cina Meminta Maaf Terkait Insiden Balon Mata-mata
- Dapil 5, jumlah enam kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, Regol.
- Dapil 6, jumlah enam kursi yng meliputi wilayah:
Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kidul.
Baca Juga: Mendag Duga 500 Ton Minyakita Ditimbun Produsen di Jakarta, PT BKP Beberkan Sejumlah Hal ini
- Dapil 7, jumlah delapan kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, Sukajadi.***