BESOK, Dishub Kota Bandung akan Tertibkan Parkir Liar

- 31 Januari 2023, 16:24 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung saat menertibkan parkir liar.
Petugas Dishub Kota Bandung saat menertibkan parkir liar. /PDKT Dishub

"Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000," jelasnya.

Asep mengungkapkan, Dishub akan meberikan edukasi dan menempelkan stiker bagi kendaraan yang melanggar kepada pemiliknya.

Baca Juga: Wargi Bandung, Begini Cara Kenali Ciri-Ciri Karcis Parkir Resmi, Adukan ke Dishub Jika Temui Parkir Liar

"Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut," tegasnya.

Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

"Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah