PRFMNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan pada Rabu, 1 Februari 2023.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan, sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.
"Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," kata Asep dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.
Kepada pengendara, Asep mengingatkan agar tidak memarkirkan kendaraanya di trotoar. Sebab trotoar bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki.
"Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar," ujarnya.
Saat operasi penertiban parkir liar besok, Dishub akan menurunkan 20 sampai 25 personel.
Baca Juga: Rentan Pungli, Bayar Denda Derek Kendaraan Parkir Liar di Kota Bandung Kini Bisa Non Tunai
Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.