Polisi Ungkap Motif Pelaku Begal Payudara di Cikancung Bandung yang Sudah 7 Kali Beraksi

- 16 Januari 2023, 20:15 WIB
Pelaku begal payudara di Kabupaten Bandung ditangkap polisi.
Pelaku begal payudara di Kabupaten Bandung ditangkap polisi. /Polresta Bandung


PRFMNEWS – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RH (20), tersangka begal payudara yang beraksi di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Tersangka RH ditangkap oleh tim Polsek Cikancung bersama Unit PPA Polresta Bandung setelah adanya laporan dari ibu seorang korban begal payudara yang melapor pada 7 Januari 2023.

Dari keterangan tersangka, polisi mengetahui motif di balik aksi begal payudara yang salah satunya dilakukan RH pada siang hari di kawasan Cikancung, Bandung pada 30 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Bagian Sensitif Wanita di Kabupaten Bandung Ditangkap, Sudah Beraksi 7 Kali

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif tersangka melakukan aksi begal payudara pada siang hari yang menyasar perempuan di bawah umur ini karena kepuasan pribadi.

"Jadi ada kepuasan, dimana tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri," jelas Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 16 Januari 2023.

Kusworo menambahkan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi begal payudara ini sebanyak 7 kali.

Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Ibu-ibu jadi Korban Begal Payudara di Pekanbaru

Lebih lanjut dia menjelaskan awal mula penangkapan RH hingga kronologis kejadian yang dialami seorang korban perempuan usia 16 tahun.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada 30 Desember 2022. Hingga akhirnya ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Cikancung.

"Jadi awal mulanya itu dilaporkan ke Polresta Bandung itu Polsek Cikancung tanggal 7 Januari 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Benarkah Minum 3 Cangkir Kopi Setiap Hari Bisa Sebabkan Payudara Mengecil? Cek Faktanya

Dari keterangan korban, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku dan kemudian melakukan penyelidikan hingga pengejaran.

"Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka membuat laporan resmi dan diamankan oleh Unit PPA Polresta Bandung," tuturnya.

"Karena korbannya ini adalah perempuan, usia di bawah umur yaitu 16 tahun dan sebagai pelapor ibunya 51 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ciduk Pria Tukang Intip, Diam-diam Rekam Pakaian Dalam Wanita Lalu Dijual

Terkait kronologis, Kusworo mengungkap tersangka beraksi dengan menggunakan sepeda motor termasuk saat mencari sasaran korban.

"Dimana korban tersebut wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian," jelasnya.

"Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp6 miliar.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah