Pria Tukang Intip Pakaian Dalam Wanita Asal Cileunyi Ditangkap Polisi

- 7 Januari 2023, 11:14 WIB
Pria paruh baya tukang ngintip pakaian dalam wanita dibekuk polisi.
Pria paruh baya tukang ngintip pakaian dalam wanita dibekuk polisi. /Instagram @polrestabandung


PRFMNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka pria paruh baya asal Cileunyi akibat kasus pornografi yang dilakukannya.

Ia melakukan modus mengintip pakaian dalam wanita yang sudah terjadi sejak Oktober 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka inisial AM yang berusia 51 tahun.

Baca Juga: Dua Pelaku Pengganjal ATM di Katapang Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena terdapat suatu laporan dari salah satu korban.

Akibat laporan tersebut pihak kepolisian Bandung bergerak untuk menyelidiki dan mengamankan tersangka.

"Oleh pelaku dengan cara awalnya tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pelapor," ujar Kusworo dikutip dari akun instagram @polrestabandung, Sabtu 7 Januari 2023.

Baca Juga: GRATIS! Polresta Bandung Adakan Bimbel Ujian Teori dan Praktek Bikin SIM A dan C

Kusworo menjelaskan bahwa pelaku mencoba merekam area sensitifnya korban dari arah bawah.

"Sehingga terlihat bagian dalam tubuh dan celana dalam pelapor, karena pelapor menggunakan pakaian jenis daster atau rok," sambung Kusworo.

Setelah mengamankan tersangka AM, Kusworo menemukan beberapa gambar, video yang disebarluaskan oleh pelaku di jejaring media sosial.

Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Praktek Judi Sabung Ayam di Katapang Kabupaten Bandung

Tersangka menjual videonya tersebut kepada para pelanggannya seharga Rp50.000 hingga Rp150.000 untuk masuk ke dalam grup telegram yang ia buat.

"Konsumen di haruskan membayar Rp50.000 sampai Rp150.000 untuk bisa gabung dan menikmati video yang dikirim pelaku," jelas Kusworo.

Pelaku sendiri bertempat tinggal di Cileunyi dan merupakan seorang pedagang.

Baca Juga: Terima Laporan Warga di Jumat Curhat, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Peredaran Miras dan Obat Terlarang

"Pelaku berhasil kami jemput di kediamannya di Cileunyi, pekerjaan pelaku ini adalah pedagang," ungkap Kusworo.

Selain gambar dan video, pihak kepolisian juga mengamankan berupa 1 unit komputer, handphone, ATM, serta sepeda motor milik tersangka AM.

Tersangka AM terancam dipenjara 1 tahun hingga 12 tahun masa tahanan.

"Tersangka diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00," tutup Kusworo.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah