Berkat Sinergitas dengan Masyarakat, Pemkab Bandung Terima Banyak Penghargaan untuk Sektor Lingkungan Hidup

- 30 Desember 2022, 22:21 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah. /

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung membangun sinergitas dengan masyarakat dalam menerapkan kebijakan di sektor lingkungan hidup.

Sinergitas ini berbuah manis, Pemkab Bandung menerima banyak penghargaan di sektor lingkungan hidup berkat dukungan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah memaparkan, di sektor lingkungan Pemkab Bandung menerima 12 penghargaan pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Dicabut Bukan Berarti Pandemi Selesai, Bisa Kembali Diberlakukan Jika Terjadi Lonjakan

Bahkan berkat prestasi ini, Asep Kusumah mengungkapkan bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna mendapatkan Raksa Prasada dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Raksa Prasada ini diraih Bupati Bandung usai Pemkab Bandung berhasil menjadi yang terbaik dalam enam kategori penerapan kebijakan di sektor lingkungan hidup.

Pemkab Bandung menjadi yang terbaik dalam kategori Proklim, Sekolah Adiwiyata, Penyusun KLHS Terbaik untuk RTRW dan RPJMD serta Pembina Proklim.

"Tentu ini merupakan sebuah capaian yang menunjukan kesungguhan Bupati Bandung dalam menerapkan kebijakan di bidang lingkungan hidup," jelas Asep Kusumah saat berbincangan di Studio Radio PRFM pada Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Ikon Baru Jabar Rancangan Ridwan Kamil Hadir di Bandung, Yana Mulyana: Semoga Menjadi Kebaikan Bersama

Asep Kusumah menyatakan, penghargaan-penghargaan yang diterima Pemkab Bandung tak terlepas dari misi Bupati Bandung dalam menerapkan kebijakan di bidang lingkungan hidup, yakni melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Terbaru, Pemkab Bandung belum lama ini menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui Perda ini, masyarakat diajak untuk mengubah paradigma tentang permasalahan sampah.

"Karena sampah merupakan sebuah sumber daya ketika kita mampu mengelolanya," kata Asep Kusumah.

Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, tiap individu, rumah tangan dan pemerintah desa serta pemerintah kecamatan bakal ikut ambil peran dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga: Resolusi Ciro Alves Menjelang Pergantian Tahun: Saya Siap Mengorbankan Segalanya

Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah di Studio Radio PRFM, Jumat 30 Desember 2022.
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah di Studio Radio PRFM, Jumat 30 Desember 2022. PRFM

"Permasalahan sampah diharapkan akan selesai ketika semua tingkat, baik secara individu, rumah tangga, serta pemerintah desa dan kecamatan ikut ambil peran dalam pengelolaan sampah," jelas Asep Kusumah.

Lebih lanjut, Bupati Bandung belum lama ini juga mendapatkan penghargaan usai Pemkab Bandung membangun Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati).

Penghargaan untuk Taman Kehati diberikan langsung Kementerian Lingkungan Hidup kepada Bupati Bandung.

"Kabupaten Bandung punya keanekaragaman hayati yang sangat besar dan menjadi potensi tidak saja pelestarian lingkungan tapi juga wisata edukasi," ujar Asep Kusumah.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Terkendali, Presiden Jokowi Resmi Hentikan PPKM

Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Penggiat Lingkungan Eyang Memet di Studio Radio PRFM, Jumat 30 Desember 2022.
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Penggiat Lingkungan Eyang Memet di Studio Radio PRFM, Jumat 30 Desember 2022. PRFM

Selain itu di sektor konservasi alam, Bupati Bandung telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pola Tanam Sabuk Gunung.

Melalui Instruksi Bupati ini, Pemkab Bandung dan masyarakat wajib mengamankan lahan-lahan kritis. Lahan di atas kemiringan 30 derajat sudah tidak boleh dilakukan penanaman dengan tanaman yang dipanen secara dibongkar.

"Lahan seperti itu harus ditanam dengan tanaman konservasi seperti tanaman kayu dan buah," kata Asep Kusumah.

Lewat Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pola Tanam Sabuk Gunung, para petani yang harus melakukan alih komoditi diberikan akses pinjaman modal bergulir tanpa bunga.

"Seperti misalnya para petani stroberi yang harus alih komiditi, harus melakukan usaha-usaha yang lebih produktif tanpa mengganggu fungsi hutan," kata Asep Kusumah.

Baca Juga: Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar Rumit, Butuh Riset, Imajinasi, Teknik dan Material Baru

Tokoh Masyarakat dan Penggiat Lingkungan Kabupaten Bandung, Eyang Memet menyatakan bahwa masyarakat memang harus dilibatkan dalam program konservasi lingkungan hidup.

"Masyarakat harus punya otoritas untuk berbicara. Masyarakat harus diberikan hak untuk membangun suatu karya dalam konservasi lingkungan," ujarnya.

Menurut Eyang Memet, Bupati Bandung Dadang Supriatna merupakan pemimpin yang responsif terkait konservasi lingkungan hidup.

Eyang Memet menyatakan setuju dengan misi Bupati Bandung bahwa konservasi lingkungan merupakan tugas semua orang. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat.

"Tanpa ada bantuan dari pemerintah, proses konservasi lingkungan hanya omong kosong," tegas Eyang Memet.

Baca Juga: Klarifikasi Mixue Soal Sertifikat Halal hingga Izin Edar dan Hasil Uji BPOM Bahan Baku Produk yang Digunakan

Eyang Memet mengharapkan, Pemkab Bandung terus mempertahankan perhatiannya untuk konservasi lingkungan serta mempertahankan kearifan lokal.

Sementara itu Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, terkait lingkungan hidup, semua stakeholder termasuk masyarakat harus diajak berdikusi dan diajak bekerjasama.

Dengan begitu, isu lingkungan seperti permasalahan sampah, konservasi lingkungan hidup serta penanganan lahan kritis.

"Dengan konsep penthahelix ini, program-program kerja Pemkab Bandung di sektor lingkungan bisa terlaksana," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x