Mendagri: PPKM Dicabut Bukan Berarti Pandemi Selesai, Bisa Kembali Diberlakukan Jika Terjadi Lonjakan

- 30 Desember 2022, 21:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Humas Kemendagri

PRFMNEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pencabutan kebijakan PPKM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berarti pandemi Covid-19 di Indonesia sudah selesai.

Mendagri bahkan menyampaikan, kebijakan PPKM dapat kembali diberlakukan pemerintah jika data di lapangan menunjukkan tren lonjakan kasus positif Covid-19.

Pernyataan bahwa PPKM bisa diberlakukan lagi jika kasus Covid-19 kembali meningkat dan status pandemi belum usai diungkap Mendagri setelah Presiden mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM.

Baca Juga: Jokowi Cabut Kebijakan PPKM, Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Mendagri, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Tito Karnavian menambahkan, sebenarnya merujuk Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022, wilayah Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Namun dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Jokowi terkait pencabutan PPKM, maka seluruh daerah di Indonesia resmi menghentikan pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat mulai Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: YG Entertainment Tanggapi Rumor BLACKPINK Pindah Agensi ke The Black Label

Tito menyatakan, karena status pandemi masih berlangsung meski kebijakan PPKM sudah resmi dicabut, maka masyarakat pun tetap dianjurkan memakai masker sebagai kebiasaan baru.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x