Jokowi: Jangan Khawatir, Meski PPKM Resmi Dicabut, Bansos dan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan di 2023

- 30 Desember 2022, 20:30 WIB
Presiden Jokowi umumkan cabut peraturan PPKM di seluruh Indonesia./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden/
Presiden Jokowi umumkan cabut peraturan PPKM di seluruh Indonesia./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden/ /

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dicabut per hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Selain mengumumkan PPKM di Indonesia resmi dihentikan, Presiden Jokowi juga menyampaikan kabar gembira lainnya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian bansos oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria akan tetap dilanjutkan pada tahun 2023.

Baca Juga: VIDEO: Aksi Pemotor Todongkan Senjata Diduga Pistol ke Tukang Parkir di Ujungberung Bandung

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember 2022.

Selain bansos, lanjut Jokowi, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

Presiden pun memastikan pemberian sejumlah insentif salah satunya insentif pajak juga tetap bakal dilanjutkan di 2023.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebut Masjid Raya Al Jabbar Ramah Lingkungan

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x