Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian.
“Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo dan Hargai Hak Konstitusinya
Jokowi menyatakan pencabutan PPKM ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terkendali.
Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Selain itu, indikator pengendalian Covid-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," paparnya.
Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tambahnya.***