Jokowi: Jangan Khawatir, Meski PPKM Resmi Dicabut, Bansos dan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan di 2023

- 30 Desember 2022, 20:30 WIB
Presiden Jokowi umumkan cabut peraturan PPKM di seluruh Indonesia./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden/
Presiden Jokowi umumkan cabut peraturan PPKM di seluruh Indonesia./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden/ /

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dicabut per hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Selain mengumumkan PPKM di Indonesia resmi dihentikan, Presiden Jokowi juga menyampaikan kabar gembira lainnya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian bansos oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria akan tetap dilanjutkan pada tahun 2023.

Baca Juga: VIDEO: Aksi Pemotor Todongkan Senjata Diduga Pistol ke Tukang Parkir di Ujungberung Bandung

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember 2022.

Selain bansos, lanjut Jokowi, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

Presiden pun memastikan pemberian sejumlah insentif salah satunya insentif pajak juga tetap bakal dilanjutkan di 2023.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebut Masjid Raya Al Jabbar Ramah Lingkungan

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian.

“Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo dan Hargai Hak Konstitusinya

Jokowi menyatakan pencabutan PPKM ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terkendali.

Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Selain itu, indikator pengendalian Covid-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, Satgas Tegaskan Pemkot Bandung Memang Tidak Berencana Menggelar CFN di Malam Tahun Baru

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," paparnya.

Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tambahnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah