Panitia Salat IdulAdha dan Kurban di Kota Bandung Harus Dapat Izin dari Kelurahan dan Kecamatan

- 16 Juli 2020, 08:21 WIB
MASJID Al-Furqon di perumahan Margaasih, Kabupaten Bandung menerapkan protokol kesehatan bagi warga yang salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, Minggu (24/5/2020). Lebaran kali ini dirayakan umat muslim di tengah pandemi COVID-19.*
MASJID Al-Furqon di perumahan Margaasih, Kabupaten Bandung menerapkan protokol kesehatan bagi warga yang salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, Minggu (24/5/2020). Lebaran kali ini dirayakan umat muslim di tengah pandemi COVID-19.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Di tengah pandemi covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan digelarnya salat id dan juga penyembelihan hewan oleh panitia kurban. Kabag Kesra Pemkot Bandung, Bambang Sukardi menyatakan, meski diizinkan, panitia salat id dan juga panitia kurban harus terlebih dahulu mengirimkan surat terkait kesanggupan menerapkan protokol kesehatan.

"Intinya untuh pelaksanaan salat iduladha dan penyembelihan hewan kurban untuk tahun ini bahwa panitia harus lebih dahulu berkoordinasi dengan aparat kewilayah setempat seperti Camat, Danramil, kapolsek, dan lurah. Jadi kepada panitia, intinya harus menerapkan protokol kesehatan maksimum," kata Bambang saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (15/7/2020) malam.

Kata Bambang, kini baik di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan sudah dibentuk Satgas atau gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan. Oleh karena itu panitia salat id dan panitia kurban harus berkoordinasi dengan gugus tugas di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga: Polisi dan Dishub Buat Starting Grid di Beberapa Persimpangan di Bandung

Koordinasi dengan aparat kewilayahan ini merupakan salah satu aturan yang tercantum dalam surat edaran dari Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan ibadah salat iduladha dan kurban di tengah pandemi covid-19.

"Tanpa pemberitahuan secara formal kepada gugus covid kelurahan dan kecamatan terus terang saja, ini akan ada penertiban karena yang tahu persis kondisi di kewilayahan itu, tempat-tempat mana saja yang dianggap aman adalah gugus covid kewilayahan. Makanya dalam surat edaran ini yang paling pokok pertama itu panitia penyelenggaraan salat iduladha dan penyembelihan hewan harus berkoordinasi terdahulu dengan gugus tugas kecamatan dan kelurahan," jelas Bambang.

Saat berkoordinasi, lanjut Bambang, panitia salat id dan panitia kurban diharuskan juga melampirkan surat pertanyaan siap menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

Baca Juga: Komisi IX DPR Akui Tidak Pernah Setuju Penggunaan Istilah New Normal oleh Pemerintah

Disebutkan Bambang, protokol kesehatan ini mutlak diterapkan oleh semua panitia salat id dan panitia kurban. Khusus untuk salat id, semau jemaah diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak. Selain itu, panitia pun harus menyediakan tempat cuci tangan dan juga mengecek suhu tubuh jemaah.

"Panitia itu harus menyiapkan petugas dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan. Panitia harus melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan disinfektan, mengatur keluar masuknya, mengunakan thermo gun untuk mengetahui suhu tubuh masyarakat yang akan mengikuti salat id. Kalau memang ada warga yang suhu tubuhnya di atas 37.5 derajat, dengan tegas panitia untuk tidak mengizinkan warga tersebut ikut serta dalam salat id. Kemudian harus menyediakan cuci tangan, kemudian harus mengatur jarak yang paling pokok," urainya.

Kepada khotib, Bambang mengimbau agar khutbahnya tidak terlalu panjang. Selain itu, untuk kencleng diharapkan tak diputar, melainkan cukup disimpan di pintu masuk atau pintu keluar.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Joget Taraktakdung yang Viral di Media Sosial

Bambang mengimbau warga yang akan ikut dalam salat id untuk membawa alas salat sendiri dan yakin dirinya dalam kondisi sehat. Selain itu, diharapkan tak ada kontak fisik.

"Diupayakan kepada anak dan orang tua yang rentan terhadap penyebaran virus ini lebih baik salat id di rumah saja, ga usah memaksakan menurut kami," sebutnya.

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, diharapkan panitia memiliki tempat yang mumpuni dan jangan memaksakan jika tak memiliki tempat yang cukup luas karena dikhawatirkan ada kerumunan.

Baca Juga: Menkes Ganti Istilah Kasus Covid-19, DPR: Kenapa Tidak Dari Awal?

"Dalam pendistribusian daging, panitia harus mendistribusikan ke warga langsung," ujarnya.

Selain itu, dalam pembagian hewan kurban, diimbau menggunakan bahan ramah lingkungan seperti besek ataupun daun pisang. Selain itu, limbah kotoran hewan kurban pun diharapkan dikomposkan dan tidak dibuang sembarangan.

"Jadi jangan terlalu memaksakan jika di daerah tersebut masih rawan terhadap covid-19. Tapi kalau dinyatakan pak lurah atau gugus tugas kewilayahan clear, itu tidak masalah. Maka di sini kami menggaris bawahinya tolong harus ada dulu koordinasi dengan aparat kewilayahan," tukasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x