Menkes Ganti Istilah Kasus Covid-19, DPR: Kenapa Tidak Dari Awal?

- 15 Juli 2020, 21:11 WIB
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto.*
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto.* /AMIR FAISOL/PR

PRFMNEWS - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyayangkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang baru mengganti istilah penanganan di tengah lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Seharusnya, lanjut Kurniasih, Kemenkes menggunakan istilah baru ini sejak awal.

"Sebetulnya semangat adanya Permenkes ini adalah mengikuti standar yang diberlakukan oleh WHO. Harusnya memang standar ini dikeluarkan sejak awal. Mungkin dari awal masih belum berpikir kesana, jadi baru disesuaikan sekarang. Sayangnya semua disesuaikan di tengah lonjakan angka kasus Covid-19 yang sangat tinggi," ujar Kurniasih saat on air di Radio PRFM, Rabu (15/7/2020).

 

Baca Juga: Sebelum Istilah Kasus Corona Diganti, Pemerintah Seharusnya Adakan Riset Pemahaman Masyarakat

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan menganti istilah penanganan Covid-19. Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Kasus Konfirmasi ke depannya akan diganti menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

Baca Juga: Update 15 Juli 2020, Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.522 Kasus

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, Rabu 15 Juli 2020

Dengan adanya perubahan istilah ini, lanjut Kurniasih, masyarakat perlu mengantisipasi akan adanya perubahan statistik angka kasus Covid-19 di Indonesia. Dikhawatirkan, masyarakat akan menjadi panik. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya melakukan sosialiasi terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x