Komisi IX DPR Akui Tidak Pernah Setuju Penggunaan Istilah New Normal oleh Pemerintah

- 15 Juli 2020, 22:28 WIB
ILUSTRASI new normal.*
ILUSTRASI new normal.* /Pixabay

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengakui istilah new normal yang sering digunakan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini merupakan istilah yang salah. Yuri menganggap, sebaiknya istilah new normal diganti dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga: Imbas Pandemi, Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Hampir Capai Empat Juta Jiwa

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan pihaknya dari awal tidak pernah setuju dengan penggunaan istilah new normal. Hal ini dikarenakan kondisi di Indonesia yang belum sesuai dengan kriteria new normal yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Dari awal sebetulnya kita tidak setuju untuk menggunakan istilah new normal. Karena dari awal WHO sudah mengeluarkan beberapa kriteria untuk diberlakukannya new normal, dan kita belum memenuhi kriteria itu," ujar Kurniasih saat on air di Radio PRFM, Rabu (15/7/2020).

 

Baca Juga: Menkes Ganti Istilah Kasus Covid-19, DPR: Kenapa Tidak Dari Awal?

Baca Juga: Sebelum Istilah Kasus Corona Diganti, Pemerintah Seharusnya Adakan Riset Pemahaman Masyarakat

Dengan pengunaan istilah new normal, lanjutnya, ini membentuk persepsi di masyarakat bahwa seolah-olah situasi sudah normal tapi dengan hal-hal baru. Pada akhirnya, kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan menurun.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x