Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C di luar biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Berikut persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Kota Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Lirik Lagu Berhak Bahagia dari Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Mewakili Jeritan Hati Para Ibu
3. Pelayanan SIM ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.