PRFMNEWS - Sebanyak 16 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung dipindahkan keluarganya.
Pasalnya, hasil swab test menujukkan bahwa jenazah negatif Covid-19.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Agus Hidayat mengatakan sebelumnya jenazah yang berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) itu dimakamkan dengan standar protokol kesehatan di TPU Cikadut.
"Sebelum meninggal dicek oleh rumah sakit, hasinya keluar setelah meninggal, dan ternyata negatif Covid-19. Akhirnya ahli waris ingin memindahkan makamnya," kata Agus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 3 Juli 2020.
Baca Juga: Aplikator Wajib Test Covid-19 Mitranya, Jika Ingin Kembali Beroperasi Mengangkut Penumpang
Dikatakan Agus, keluarga bisa memindahkan jenazah jika memenuhi persyaratan.
Persyaratan pertama adalah surat keterangan negatif Covid-19 dari rumah sakit, sementara syarat yang kedua adalah surat persetujuan dari tempat pemakaman tujuan.
Baca Juga: Sebelum Dipermanenkan, FSGI Minta Pemerintah Evaluasi Pendidikan Jarak Jauh
Syarat yang kedua diwajibkan untuk mengantisipasi penolakan jenazah.
"Misal akan dipindahkan ke makam keluarga atau makam wakaf, di wilayahnya diterima ga. Jangan sampai nanti ditolak," tandasnya.***