Distaru Sebut Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 per Tahun

- 3 Juli 2020, 07:30 WIB
ILUSTRASI  pemakaman.*
ILUSTRASI pemakaman.* /Pixabay

PRFMNEWS - Biaya retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp20.000 per tahun.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat di Balai Kota Bandung, Kamis 2 Juli 2020.

"Sebagaimana aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp425.000 (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp20.000," ungkap Agus, seperti dilansir PRFMNews.id dari laman resmi Pemkot Bandung.

Baca Juga: Gelar Juara Ternodai, Liverpool Kalah Telak di Etihad

Menurut Agus, jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.

"Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salah satu yang harus kita perbaiki," akunya.

Ia mengungkapkan, ada juga dari masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp20.000 itu terasa tak memberatkan. Sehingga ada juga yang langsung membayar Rp100.000 untuk lima tahun.

"Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu 'kagok'. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga," katanya.

Baca Juga: Meski Sudah Zona Biru, Tempat Hiburan di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi

Agus menjelaskan dalam Perda terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi maka ada surat pemberitahuaan tunggakan. Jika belum dapat respon maka diberikan waktu lagi setahun.

"Selama satu tahun itu kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan kita keterbatasan lahan dan lain-lain," katanya.

"Sehingga orang-orang yang makamnya ada tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa," lanjut Agus.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x