Belum Puas dengan Putusan PN Bandung, Kebun Binatang Bandung Siap Gugat Kembali Soal Kepemilikan Lahan

- 4 November 2022, 13:45 WIB
Anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gde Pantja Astawa saat memberikan keterangan pers hari ini Jumat, 4 November 2022.
Anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gde Pantja Astawa saat memberikan keterangan pers hari ini Jumat, 4 November 2022. /Dedy Mulyana/prfmnews

PRFMNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan jika lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari, Kota Bandung sah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

Oleh karenanya, YMT akan menggugat kembali menggugat atas kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Tak Puas dengan Putusan PN Bandung, Kebun Binatang Bandung Lakukan Langkah-langkah ini

Sebelumnya, Kebun Binatang Bandung bersama dengan Pemerintah Kota Bandung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan tergugat atas gugatan yang disampaikan Steven Phartana sebagai penggugat.

Anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gde Pantja Astawa menyampaikan, kini pihaknya menyampaikan gugatan demi mencari kebenaran atas kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.

"Gugatan baru ini dalam rangka mencari kebenaran terkait status lahan Kebun Binatang ini, siapa sesungguhnya yang berhak atau memiliki alas hukum yang kuat terhadap lahan, itulah substansi dari gugatan baru kami," kata Gde saat memberikan keterangan pers di Kebun Bintang Bandung hari ini Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga: Sejarah di Balik Ditetapkannya 10 November Sebagai Hari Pahlawan Nasional

Baca Juga: Ada Lagi Motor yang Masuk Tol Pasteur Kota Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x