SAH! Pengadilan Putuskan Pemilik Tanah Kebun Binatang Adalah Pemkot Bandung, Sesuai Bukti-bukti yang Diajukan

- 2 November 2022, 21:28 WIB
Tim Pemkot Bandung usai putusan terkait lahan Kebun Binatang Bandung, Rabu 2 November 2022
Tim Pemkot Bandung usai putusan terkait lahan Kebun Binatang Bandung, Rabu 2 November 2022 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung atau disebut pula Bandung Zoo.

Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi, Rabu 2 November 2022.

Beberapa pertimbangan hakim memutuskan Pemkot Bandung adalah pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung tercantum dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Tanpa Disadari, Kolesterol Tinggi Bisa Terjadi Akibat Kebiasaan Memasak dengan Cara ini, kata dr. Ema

Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung

Beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain, bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemeente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).

Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda.

Di tanah tersebut semula berdiri perkumpulan pecinta hewan pada 1933, serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Baca Juga: Diduga Sudah Jadi Target, Pria Bertopeng Tengkorak Hitam Membunuh Wanita dan anaknya

Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.

Dalam hal ini, saksi H. Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebun Binatang.

Di sisi lain, keterangan ahli Prof. Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga: Resmi Ditunda, Begini Cara dan Syarat Refund Tiket Konser Dewa-19 di JIS 2022

Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik, berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung.

Baca Juga: Menang Mudah, Anthony Ginting Melenggang ke Babak 16 Besar Hylo Open 2022

Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x