"Berbeda-beda karena ada yang karena kepemilikannya, ada yang selaku pengedar. Mayoritas kita terapkan pasal 111, 112, dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif 4 tahun minimal dan 5 tahun minimal sampai 20 tahun maksimal," ucapnya.
Tak hanya itu, beberapa tersangka pun ada yang dijerat dengan pasal lain di undang-undang tentang kesehatan.***