Sejak Juni Hingga Juli, Polresta Bandung Ungkap 25 Kasus Narkoba Termasuk Peredaran Inex Minions

- 21 Juli 2022, 14:33 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat perlihatkan barang bukti dalam ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung hari ini Kamis, 21 Juli 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat perlihatkan barang bukti dalam ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung hari ini Kamis, 21 Juli 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan data pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh pihaknya pada periode Juni hingg Juli 2022.

"Ada 25 kasus yang terungkap dengan 33 tersangka," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers hari ini Kamis, 21 Juli 2022.

Salah satu kasus narkoba yang paling menonjol adalah penyebaran narkoba jenis inex minions.

Total 322 butir inex minions kiriman dari Tiongkok berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polresta Bandung dari salah seorang tersangka.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Pasir Koja Kota Bandung Hari Ini, Belasan Kendaraan Terlibat Tabrakan

"Ini di satu lokasi di daerah Bojongsoang dan dibawa tersangka dan diamankan petugas pada tanggal 17 Juli," katanya.

Dari tersangka pengedar inex minions itu, Polisi turut menyita satu handphone yang turut menjadi barang bukti.

Kasus lainnya, jajaran Sat Res Narkoba Polresta Bandung juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh salah seorang anggota geng motor di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal Pekan Pertama Liga 1 Musim 2022/2023 yang Dimulai Sabtu Besok

"Yang bersangkutan masih mengakui sebagai geng motor," katanya.

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, Polisi menemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek.

"Kemudian ada senjata tajam jenis shuriken dan pisau lempar yang kami amankan," jelasnya.

Tak hanya itu, tersangka ini pun memperkerjakan anak di bawah umur sebagai kurir barang haram ini.

Baca Juga: Lima Kloter Jemaah Haji Indonesia dari Mekah Tiba di Madinah Hari Ini

Adapun dari 25 kasus yang berhasil diungkap ini, secara keseluruhan jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan ganja sebanyak 849,66 gram, lalu sabu 220,98 gram dan tembakau gorila atau sintetis seberat 200,9 gram.

Lalu Polisi juga mengamankan 400 butir opizolam, 550 butir calmlet.

"Kemudian obat sediaan farmasi sebanyak 352 butir obat jenis trihexyphenidyl, dan juga alat hisap narkotika jenis sabu berupa bong dan lain-lain," katanya.

Kini, 33 tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan kasus narkoba mereka masing-masing.

Baca Juga: Soal NIK Jadi NPWP, Apakah NPWP Format Lama 15 Angka Masih Berlaku untuk Layanan Pajak?

"Berbeda-beda karena ada yang karena kepemilikannya, ada yang selaku pengedar. Mayoritas kita terapkan pasal 111, 112, dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif 4 tahun minimal dan 5 tahun minimal sampai 20 tahun maksimal," ucapnya.

Tak hanya itu, beberapa tersangka pun ada yang dijerat dengan pasal lain di undang-undang tentang kesehatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x