PRFMNEWS – Tahap pendataan serta verifikasi data calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai.
Bagi orang tua/wali yang akan mendaftarkan calon peserta didik tahun ini perlu memperhatikan persyaratannya sebaik mungkin.
Salah satunya adalah umur calon peserta didik yang akan didaftarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Urus Perbaikan Data Kependudukan untuk PPDB Kota Bandung di Mepeling Disdukcapil Saja, Ini Jadwalnya
Berikut aturan usia calon peserta didik berdasarkan aturan PPDB Tahun ajaran 2022:
Taman Kanak-kanak (TK)
- TK Kelompok A berusia paling rendah 4 tahun paling tinggi 5 tahun
- TK Kelompok B berusia paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun
Sekolah Dasar (SD)
- Berusia 7 tahun
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
- Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan (Bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang buktikan dengan kesiapan psikis dari psikolog profesional hasil assessment center Disdik).
Baca Juga: CATAT 4 Wilayah Zona PPDB Kota Bandung Tahun 2022 untuk Tingkat SMP
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat