Persyaratan Usia Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMK, SLB dan SMA

- 31 Mei 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. /PRFM/

 

PRFMNEWS – Tahap pendataan serta verifikasi data calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai.

Bagi orang tua/wali yang akan mendaftarkan calon peserta didik tahun ini perlu memperhatikan persyaratannya sebaik mungkin.

Salah satunya adalah umur calon peserta didik yang akan didaftarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Urus Perbaikan Data Kependudukan untuk PPDB Kota Bandung di Mepeling Disdukcapil Saja, Ini Jadwalnya

Berikut aturan usia calon peserta didik berdasarkan aturan PPDB Tahun ajaran 2022:

Taman Kanak-kanak (TK)
- TK Kelompok A berusia paling rendah 4 tahun paling tinggi 5 tahun
- TK Kelompok B berusia paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun

Sekolah Dasar (SD)
- Berusia 7 tahun
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
- Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan (Bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang buktikan dengan kesiapan psikis dari psikolog profesional hasil assessment center Disdik).

Baca Juga: CATAT 4 Wilayah Zona PPDB Kota Bandung Tahun 2022 untuk Tingkat SMP

Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x