Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
Baca Juga: Simak Alur PPDB 2022 SMA Jalur Zonasi di Jawa Barat
Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Persyaratan usia SLB bisa lebih dari ketentuan persyaratan peserta didik TK, SD, SMP, SMA
Apabila telah memenuhi persyaratan usia maka orang tua/wali bisa masuk ke tahap pendataan dan verifikasi pada laman PPDB.***