Persyaratan Usia Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMK, SLB dan SMA

- 31 Mei 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. /PRFM/

Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10

Baca Juga: Simak Alur PPDB 2022 SMA Jalur Zonasi di Jawa Barat

Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Persyaratan usia SLB bisa lebih dari ketentuan persyaratan peserta didik TK, SD, SMP, SMA

Apabila telah memenuhi persyaratan usia maka orang tua/wali bisa masuk ke tahap pendataan dan verifikasi pada laman PPDB.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah