LENGKAP, Kuota dan Jalur PPDB Kota Bandung untuk Tingkat Pendidikan TK, SD dan SMP

- 28 Mei 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. /PRFM/

PRFMNEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 tingkat pendidikan TK, SD dan SMP merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

Sedangkan untuk tingkat SMA, SMK dan SLB merupakan kewenangan dari Disdik Jabar.

Bagi yang akan mendaftarkan buah hatinya ke TK, SD ataupun SMP perlu memperhatikan kuota setiap jalur pendaftarnya sebagai berikut:

Baca Juga: CATAT 4 Wilayah Zona PPDB Kota Bandung Tahun 2022 untuk Tingkat SMP

• Tingkat Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK):
- Zonasi minimal 95%
- Perpindahan tugas orang tua maksimal 5%

•Tingkat Pendidikan Sekolah Dasar (SD):
- Zonasi minimal 70%
(maksimal 30% untuk luar Kota Bandung)
- Afirmasi minimal 15%
- Perpindahan tugas orang tua maksimal 5%

Baca Juga: Jadwal PPDB Kota Bandung 2022 Dibuka 13 Juni, Cek Cara Daftar dan Kuota Calon Siswa Baru Tingkat SD, SMP

• Tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Zonasi minimal 50%,
(maksimal 10% untuk luar kota Bandung)
- Afirmasi minimal 15%
- Perpindahan tugas orang tua maksimal 5%
- Prestasi 30% dibagi menjadi 2: Nilai rapor 60% dan
Perlombaan/Penghargaan 40% (maksimal 25% untuk luar Kota Bandung).

Saat ini PPDB Kota Bandung telah masuk pendataan sampai tanggal 10 Juni 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x