PENTING, Simak Pembagian Wilayah Zona PPDB Kota Bandung 2022

- 28 Mei 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD). Berikut pembagian wilayah PPDB Kota Bandung 2022.
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD). Berikut pembagian wilayah PPDB Kota Bandung 2022. /PRFM

PRFMNEWS – Tahap pendataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Kota Bandung telah dimulai sejak 25 Mei 2022 hingga 10 Juni 2022 mendatang.

Jadwal pendataan tersebut berlaku untuk semua jalur pendaftaran PPDB Kota Bandung.

Setelah pendataan kemudian masuk ke pendaftaran yang dibagi menjadi 2 tahap. Pada tahap 1 dimulai pada 13-17 Juni 2022 berlaku untuk jalur pendaftaran Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang tua, Tahap 2 pada 27 Juni 2022 sampai 1 Juli 2022 berlaku untuk jalur zonasi.

Baca Juga: Jadwal PPDB Kota Bandung 2022 Dibuka 13 Juni, Cek Cara Daftar dan Kuota Calon Siswa Baru Tingkat SD, SMP

Dikutip prfmnews.id dari laman PPDB Kota Bandung, Berikut 8 wilayah zona untuk pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD):

Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi
Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo
Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay
Zona D: Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Kota Bandung Dibuka Juni, Ini Link Pendaftaran Resminya
Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul
Zona F: Kecamatan Antapani, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong
Zona G: Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, Ujungberung
Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage

Meskipun tak masuk zona tempat tinggal namun jaraknya masih 1 km, maka masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

Baca Juga: Kuota dan Jalur PPDB Jabar untuk SMK, Tertinggi untuk Jalur Prestasi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x