PRFMNEWS - Pendatang ke Kota Bandung diminta untuk bikin SKTS. Operasi simpatik kependudukan yang diadakan pada 8-10 Mei.
Seperti dilansir dari Instagram @humas_bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan pada 8-10 Mei 2022.
Disdukcapil mengimbau pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal 6 bulan, harap membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
SKTS adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat tinggal tidak tetap di wilayah yang berbeda dari KTPnya.
SKTS sendiri berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendata kelengkapan dokumen identitas dan maksud kedatangan para pendatang ke Kota Bandung.
Pelaksanaan operasi ini akan dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Terminal Leuwi Panjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum, serta dilanjutkan ke Kecamatan Bojongloa Kidul dan seluruh kecamatan di wilayah Kota bandung secara bertahap.
Syarat dari pembuat SKTS yaitu;