Cara dan Syarat Bikin SKTS bagi Warga Pendatang di Kota Bandung Pasca Lebaran sesuai Arahan Disdukcapil

- 9 Mei 2022, 18:30 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan. /Humas Kota Bandung/

PRFMNEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau warga pendatang yang masuk Kota Bandung pasca Lebaran 2022 untuk membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Cara dan syarat membuat SKTS bagi para pendatang pasca Lebaran ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar.

Cara membuat SKTS bagi para pendatang, kata Tatang, dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara offline, mereka bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung di Jalan Ambon No.1B.

Baca Juga: Penyebar HOAKS Manipulasi Judul Berita Pikiran Rakyat Terkait Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sementara cara membuat SKTS secara online bagi pendatang yang masuk Kota Bandung dapat melalui e-mail [email protected].

“Adapun syarat membuat SKTS perlu menyiapkan fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung),” jelas Tatang, dikutip prfmnews.id dari laman Pemkot Bandung.

Lebih lanjut Tatang menjelaskan, SKTS ini diimbau dibuat bagi pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari wilayah domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan.

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2022 Jadi 12 Mei Hadirkan 3 Keuntungan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x