Larang Mobil Dinas untuk ASN Mudik, Yana : Kalau Sekitar Bandung Masih Boleh

- 26 April 2022, 19:30 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat cek Exit Tol Gedebage Kota Bandung, Kamis 21 April 2022.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat cek Exit Tol Gedebage Kota Bandung, Kamis 21 April 2022. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H pakai kendaraan atau mobil dinas.

Yana Mulyana memastikan, ada sanksi yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bagi ASN yang melanggar peraturan mudik Lebaran 2022 memakai mobil dinas itu.

Sanksi bagi ASN yang melanggar tetap mudik Lebaran 2022 pakai mobil dinas ini diharapkan mampu membuat mereka mengurungkan niat untuk lakukan hal tersebut dan jera jika sudah melakukannya.

Baca Juga: Jabat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Fokus Bangun Infrastruktur Mulai Flyover Kircon-Bubat hingga LRT

Larangan mudik Lebaran 2022 pakai mobil dinas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kata Yana, sesuai SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. 13/2022.

Namun Yana menyebut, ketentuan ASN dilarang mudik pakai mobil dinas diperuntukkan bagi mereka yang perginya ke luar Kota Bandung. Sedangkan, bagi ASN yang mudik masih di dalam kota tetap diperbolehkan memakai mobil dinas.

Mendukung larangan itu, Yana Mulyana memastikan akan memantau para ASN di Kota Bandung yang akan pergi mudik melalui peraturan wali kota (perwal) terkait instruksi dari Kemenpan RB.

Baca Juga: Yana Mulyana Ajak Warga Tingkatkan Ibadah pada 10 Hari Terakhir Ramadhan 2022

"Bagi para ASN yang mau mudik ke kampung pakai kendaraan dinas itu tidak boleh, tapi kalau mudiknya di sekitar Bandung masih boleh. Intinya jangan keluar dari Kota Bandung," ucapnya, dikutip dari laman Pemkot Bandung.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x