Sementara terkait sanksi yang disiapkan bagi pelanggar peraturan terkait mudik tersebut, Yana menyebut akan dibuatkan surat edaran dan perwalnya.
"Kami akan buat surat edaran dan akan bikin perwalnya juga. Kalau ada yang melanggar, kita potong Tambahan Perbaikan Penghasilannya (TPP) dan itu ada rumusnya," ungkapnya.
Baca Juga: Simak Titik Macet di Tol dari Jasa Marga saat Mudik Lebaran, Lengkap dan dan Jelas
Selain itu, Yana juga mengimbau bagi masyarakat Kota Bandung yang hendak mudik, untuk melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu.
"Kami juga akan sediakan fasilitas vaksin di beberapa posko mudik. Tapi sebaiknya sebelum mudik, silahkan lakukan vaksin dulu atau tes antigen dan PCR sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.***