Diperberat, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Hukum Mati

- 4 April 2022, 15:30 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung


PRFMNEWS - Hukuman Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung diperberat dan menjadi vonis hukum mati.

Vonis hukum mati Herry Wirawan itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, Herry divonis hukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022 dikutip dari ANTARA.

Selain divonis mati, Herry Wirawan juga wajib bayar uang restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Herry Wirawan dan Tetap Tuntut Hukuman Mati

Vonis ini sebelumnya tidak diberikan PN Bandung. Saat itu PN Bandung membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Baca Juga: CEK FAKTA : Herry Wirawan Ditembak Mati 5 Meter di Bagian Jantung, Benarkah?

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah