2 Restoran di Bandung Ini Disegel, Tak Patuhi Prokes serta Pengunjung dan Karyawan Positif Covid-19

- 21 Februari 2022, 18:30 WIB
Rumah Makan MG di Jalan Setiabudi disegel Satpol PP karena ditemukan 6 orang positif Covid-19.
Rumah Makan MG di Jalan Setiabudi disegel Satpol PP karena ditemukan 6 orang positif Covid-19. /Dok Satpol PP Bandung

PRFMNEWS – Satpol PP melakukan penyegelan terhadap 2 restoran di Kota Bandung karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Satpol PP bersama Dinkes Bandung, Polrestabes Kota Bandung dan Disbudpar Kota Bandung melakukan pemeriksaan dan penindakan ke restoran yang melanggar pada Jumat 18 Februari 2022 lalu.

Dari hasil pemeriksaan terdapat 2 tempat makan yang disegel yakni M** G**** di Jalan Setiabudi dan T*** K*** and P*** Jalan Martadinata.

Baca Juga: Satpol PP Cari Pria Mabuk yang Diduga Lakukan Pelecehan di Jalan Asia Afrika Kota Bandung

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM 3 Restoran dan 4 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Disegel

Berdasarkan keterangan Satpol PP setelah dilakukan pemeriksaan secara acak terhadap karyawan dan pengunjung, beberapa orang dinyatakan positif Covid-19.

Dari tempat makan berinisial MG pemeriksaan terhadap 14 orang karyawan dan pengunjung, 6 orang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: 3 ABG Pelaku Pengeroyokan di Sebuah Cafe Padalarang Ditangkap, Berawal dari Unggahan Whatsapp

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan di Kebun Teh Rancabali Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x