Langgar Aturan PPKM 3 Restoran dan 4 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Disegel

- 27 Oktober 2021, 14:35 WIB
Satpol PP Kota Bandung saat menyegel salah satu tempat hiburan malam yang langgar aturan PPKM di kota Bandung pada Selasa, 26 Oktober 2021 malam kemarin. Total ada 3 restoran dan 4 tempat hiburan malam yang disegel.
Satpol PP Kota Bandung saat menyegel salah satu tempat hiburan malam yang langgar aturan PPKM di kota Bandung pada Selasa, 26 Oktober 2021 malam kemarin. Total ada 3 restoran dan 4 tempat hiburan malam yang disegel. /Satpol PP Kota Bandung

PRFMNEWS - Sebanyak empat tempat hiburan malam di kota Bandung disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Selasa, 26 Oktober 2021 malam kemarin.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, empat tempat hiburan malam itu ditutup karena menyalahi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di kota Bandung.

"Kita melakukan patroli dan penindakan di beberapa tempat, ada tiga restoran dan empat tempat hiburan malam kita lakukan penidakan," kata Mujahid saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Film The Expendables 4 Rilis Tahun 2022, Berikut biografi Sylvester Stallone

Diterangkan Mujahid, restoran dan tempat hiburan malam yang ditutup paksa dan disegel itu menyalahi beberapa aturan.

Selain menerima tamu melebihi kapasitas yang ditetapkan, restoran dan tempat hiburan itu pun melebihi batas operasional.

"Itu di beberapa tempat kita temuka full 100 persen pengunjungnya tanpa ada jaga jarak, tanpa mengingatkan prokes dan juga ada yang diwajibkan masang barcode PeduliLindungi itu tidak ada, dan alat suhu tubuh cuma jadi hiasan saja," paparnya.

Baca Juga: Kocak! Parodi Squid Game Versi Minim Biaya Karya Anak-anak Nigeria ‘Ikorodu Bois’

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun 2021

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x