Mall di Bandung Masuk Top 10 Tidak Patuh Pedulilindungi, Lokasinya di Kiaracondong

- 13 Februari 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi aplikasi Pedulilindungi. Ini Top 10 fasilitas publik yang tidak patuh Pedulilindungi.
Ilustrasi aplikasi Pedulilindungi. Ini Top 10 fasilitas publik yang tidak patuh Pedulilindungi. /ANTARA


PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar alias 'Top 10' tempat perbelanjaan atau mall, hotel, hingga restoran yang dianggap tidak patuh penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dari 23 Januari-6 Februari 2022.

Dari sepuluh itu, salah satunya adalah mall di Kota Bandung yang berlokasi di Kiaracondong.

Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.

Baca Juga: Cara Dapat QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha di Masa PPKM

Top 10 mall yang tidak patuh Peduli Lindungi adalah sebagai berikut:

1. Linggajati Plaza Jombang
2. Ramayana Cimone Tangerang
3. Bata CBD Ciledug Tangerang
4. Matahari Pekalongan
5. Daya Grand Squere Makassar
6. Artha Sedana Negara Jembrana
7. Ramayana Bungur Asih Sidoarjo
8. Cileungsi Trande Center Bogor
9. Plaza Festival Jakarta Selatan
10. Transmart Kiara Condong Bandung.

Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, hotel, restoran dan tempat wisata, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ingin Dapat Vaksin Booster? Cek Dulu Tiketnya di PeduliLindungi

Baca Juga: Cara Gunakan Fitur Baru 'Offline Check-in' PeduliLindungi, Solusi Mudah Scan Barcode Tanpa Internet

Selain mall, ada hotel dan restoran di Kota Bandung juga yang masuk Top 10 tidak patuh Peduli Lindungi.

Untuk hotel adalah Zodiak Hotel Kebon Jati Bandung, sedangkan restoran adalah Tema Kitchen Restaurant Bandung.

Siti Nadia mengatakan laporan tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.

Kemenkes juga telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebab berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah