Ternyata Ini Penyebab Denda untuk Mall Festival Citylink hanya Rp500 Ribu Atas Kasus Kerumunan Acara Barongsai

- 6 Februari 2022, 18:50 WIB
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung hingga tuai sorotan warganet.
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung hingga tuai sorotan warganet. //Instagram/@andreli-48/

PRFMNEWS - Akhirnya terungkap penyebab sanksi denda yang dijatuhkan Pemerintah untuk pihak manajemen mall Festival Citylink Kota Bandung hanya sebesar Rp500 ribu atas kasus kerumunan acara nonton Barongsai.

Manajemen mall Festival Citylink Kota Bandung terkena sanksi denda Rp500 ribu karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, khususnya terkait kerumunan saat gelaran acara nonton Barongsai pada hari raya tahun baru Imlek 2022.

Pemerintah Kota Bandung memberikan penjelasan mengenai kenapa sanksi denda yang dijatuhkan kepada pihak manajemen mall Festival Citylink hanya Rp500 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan mengapa denda kepada mall hanya Rp500 ribu.

Baca Juga: Harap Sabar, Apple Music Kurangi Masa Free Trial Ikuti 'Pasar' Streaming Music

Kata Rasdian, pemberian sanksi denda tersebut sesuai aturan Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022.

Festival Citylink Mall Bandung terbukti melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ungkap Rasdian saat ditemui awak media pada Jumat, 4 Februari 2022.

Merujuk Perwal 103 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi Perwal 2 Tahun 2022 memang disebutkan bahwa denda maksimal yang diberikan kepada pelanggar adalah Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x