"Bapak ibu punya sertifikat ini, kepastian hukum jelas juga apabila dikemudian hari butuhkan untuk kegiatan ekonomi, insyaallah akan mudah mendapatkan akses dari perbankan, " tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin memastikan, pemberian sertifikat ini merupakan bukti keseriusan pihaknya memberikan kepastian hukum kepada para pemilik bidang tanah.
"Kami dan Pemkot Bandung memberikan sertifikat tanah untuk rakyat. Ini sebagai bukti keseriusan pemerintah terhadap rakyatnya, " ujarnya.
Ia berharap, para pemilik sertifikat bisa menjaganya dengan baik. Jika dikemudian hari diperlukan, dapat menjadi jaminan usaha dan sebagainya.
Di tempat yang sama, Camat Sukajadi, TB Agus Mulyadi mengatakan bidang tanah di Kecamatan Sukajadi seluruhnya sekitar 1.200 terdiri dari bidang tanah rumah hingga tempat ibadah.
"Sampai saat ini baru 75 pesen. Semuanya dalam proses, tinggal menyelesaikan beberapa tahap yang harus dilengkapi," tuturnya.
Agus menargetkan wilayah Sukajadi tuntas 100 persen pada bulan Januari 2022 ini.
Baca Juga: Profil Ardhito Pramono, Aktor Sekaligus Musisi yang Terjerat Kasus Narkoba
"Bulan ini kita harap selesai 100 persen di wilayah Kecamatan Sukajadi. Di sini ada yang milik Pemkot Bandung, juga rumah ibadah, yang pokok adalah tanah milik masyarakat," katanya.