PRFMNEWS - Baru-baru ini beredar sebuah unggahan foto yang menyebut bahwa syarat utama membuat KTP harus punya sertifikat vaksin.
Kabar tersebut menyebar di media sosial dengan narasi masyarakat tidak bisa membuat KTP kalau tidak punya sertifikat vaksin Covid-19.
Benarkah sertifikat vaksin jadi syarat pembuatan KTP?
Hasil penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar alias HOAX.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah membantah informasi itu.
Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.
Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipakai untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota? Ini Jawabannya
Persyaratan membuat KTP masih sama dengan syarat sebelum diberlakukannya PPKM darurat.
Adapun syarat dan alurnya adalah membawa KK ke Kantor Dukcapil atau kecamatan setempat, mengisi formulir, melakukan perekaman foto, dan mengambil KTP elektronik jadi.***