Benarkah Sekarang Bikin KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin? Cek Faktanya di Sini

- 20 Juli 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM


PRFMNEWS - Baru-baru ini beredar sebuah unggahan foto yang menyebut bahwa syarat utama membuat KTP harus punya sertifikat vaksin.

Kabar tersebut menyebar di media sosial dengan narasi masyarakat tidak bisa membuat KTP kalau tidak punya sertifikat vaksin Covid-19.

Benarkah sertifikat vaksin jadi syarat pembuatan KTP?

Baca Juga: Soal Bantu Transgender Dibuatkan KTP, Kemendagri: Kalau Laki-laki ya Dicatat Laki-laki, Bukan Transgender

Hasil penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar alias HOAX.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah membantah informasi itu.

Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.

Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipakai untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota? Ini Jawabannya

Persyaratan membuat KTP masih sama dengan syarat sebelum diberlakukannya PPKM darurat.

Adapun syarat dan alurnya adalah membawa KK ke Kantor Dukcapil atau kecamatan setempat, mengisi formulir, melakukan perekaman foto, dan mengambil KTP elektronik jadi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x