Proses identifikasi korban sudah dilakukan pihak kepolisian. Saat ini kepolisian tengah melakukan proses penyidikan terkait kecelakaan ini.
Kepada masyarakat, Agus mengimbau apabila hendak menyebrang sebaiknya memanfaatkan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang telah disediakan pemerintah.
Begitu pula kepada pengguna kendaraan diminta untuk lebih berhati-hati lagi dan jangan melaju kencang di jalanan kota karena batas kecepatannya adalah sekitar 40 km per jam.
Baca Juga: Pemeriksaan Kecelakaan Vanessa Angel Naik ke Penyidikan, Polisi: Info dari Medsos jadi Acuan
"Kita imbau kepada pengguna jalan, maupun pejalan kaki, apabila menyebrang di Jalan Pasteur itu sudah disediakan JPO, jadi kami imbau menyebrang menggunakan JPO tersebut, dan pengguna kendaraan agar lebih berhati-hati," ungkapnya.***