Ini Kronologis Kecelakaan Pemotor yang Sebabkan Seorang Pejalan Kaki Tewas di Jalan Pasteur Kota Bandung

- 14 November 2021, 10:47 WIB
Kecelakaan di Pasteur Bandung melibatkan pengendara motor dan pejalan kaki, pada Minggu 14 November 2021 pagi.
Kecelakaan di Pasteur Bandung melibatkan pengendara motor dan pejalan kaki, pada Minggu 14 November 2021 pagi. /Netizen PRFM/Irham Dzul

PRFMNEWS - Satu orang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pengendara motor dan pejalan kaki di Jalan Pasteur, Kota Bandung, pada Minggu 14 November 2021 pagi.

Korban tewas adalah pejalan kaki berinisial I, sedangkan pemotor inisial DT mengalami luka-luka ringan. Saat ini korban tewas telah dievakuasi ke RS Hasan Sadikin Bandung.

Kasubnit Laka Sat Lantas Polrestabes Bandung, Ipda Agus Sugiri menjelaskan kronologis kejadian.

Baca Juga: Kecelakaan di Pasteur Bandung Libatkan Pemotor dan Pejalan Kaki, 1 Orang Diduga Meninggal Dunia

Menurut Agus, insiden bermulai saat DT yang mengendarai motor CB 150 R sedang melaju ke arah Tol Pasteur.

Kemudian saat pemotor akan menyusul mobil di depannya, tiba-tiba ada korban yang sedang menyebrang, lalu terjadi tabrakan yang mengakibatkan korban tewas.

"Setiba di TKP lajur tengah ketika melewati kendaraan roda 4 ke kanan tiba-tiba di depannya ada pejalan kaki inisial I sedang menyebrang dari utara ke selatan sehingga terjadi tabrakan," ujar Agus saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel.

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Ambulans yang Bawa Pasien di Bandung Terekam Kamera Dashboard Mobil

Jika dilihat dari video laporan warga, TKP kecelakaan berada di depan RM Raja Sunda, Jalan Dr Djundjunan (Pasteur) Kota Bandung. Kecelakaan itu terjadi pada pukul 06.53 WIB.

"Korban tewas di tempat pejalan kaki, kalau untuk pengendara roda dua luka luka ringan. Sudah dievakuasi ke RSHS," lanjut Agus.

Proses identifikasi korban sudah dilakukan pihak kepolisian. Saat ini kepolisian tengah melakukan proses penyidikan terkait kecelakaan ini.

Baca Juga: Sopir Dump Truck yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjakan Sanur Tanjungsari Terancam 12 Tahun Penjara

Kepada masyarakat, Agus mengimbau apabila hendak menyebrang sebaiknya memanfaatkan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang telah disediakan pemerintah.

Begitu pula kepada pengguna kendaraan diminta untuk lebih berhati-hati lagi dan jangan melaju kencang di jalanan kota karena batas kecepatannya adalah sekitar 40 km per jam.

Baca Juga: Pemeriksaan Kecelakaan Vanessa Angel Naik ke Penyidikan, Polisi: Info dari Medsos jadi Acuan

"Kita imbau kepada pengguna jalan, maupun pejalan kaki, apabila menyebrang di Jalan Pasteur itu sudah disediakan JPO, jadi kami imbau menyebrang menggunakan JPO tersebut, dan pengguna kendaraan agar lebih berhati-hati," ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah