Baca Juga: Kenali Macam-macam Gangguan Mental yang Terjadi di Sekitar Kita
Adapun syarat dan ketentuan lomba yakni:
Peserta merupakan kelompok masyarakat umum dengan jumlah anggota kelompok 3-5 (tiga hingga lima) orang, sekurangnya beranggotakan 1 orang Arsitek Profesional/Arsitek Lansekap/Sarjana Arsitektur/Sarjana Arsitektur
Lansekap/Mahasiswa Arsitektur/Mahasiswa Arsitektur Lansekap minimal tingkat 3, akan lebih baik jika didampingi oleh Arsitek/Arsitek Lansekap yang terdaftar sebagai anggota IAI atau IALI.
Peserta tidak dibebankan biaya pendaftaran
Pendaftaran peserta dilakukan melalui tautan simdp.bandung.go.id/sayembara
Setiap peserta yang sudah mendaftar akan mendapatkan kode peserta untuk dicantumkan dalam karyanya.
Pengambilan dokumen sayembara (KAK, data dan informasi terkait objek sayembara, dan format dan formulir terkait keikutsertaan) dapat diakses dan diunduh dari tautan simdp.bandung.go.id/sayembara.
Baca Juga: Cairkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali PON Papua, Pemkab Bandung Barat Siapkan Rp1,5 Miliar
Peserta tidak diperkenankan untuk berafiliasi dengan Panitia Penyelenggara dan Dewan Juri baik secara pribadi maupun profesional.
Karya pemenang akan menjadi milik pihak penyelenggara.***