Pemkot Bandung Adakan Lomba Desain Kang Pisman, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 21 Oktober 2021, 19:16 WIB
Lomba desain pengelolaan sampah Kang Pisman Kota Bandung
Lomba desain pengelolaan sampah Kang Pisman Kota Bandung /Dok Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mengadakan lomba desain untuk mendukung program pengelolaann sampah 'Kurangi Pisahkan Manfaatkan' atau Kang Pisman.

Lomba ini diadakan Pemkot Bandung dalam tajuk Sayembara Gagasan Desain Fasilitas Olah Sampah Kang Pisman Resik dan Hejo.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Bagian Administrasi Pembangunan Kota Bandung, Elvi Efriani menjelaskan, lomba desain ini sebagai ruang untuk menampung gagasan sekaligus membangun kesadaran mengenai pengelolaan sampah di Kota Bandung.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung memiliki program Kurangi Pisahkan Manfaatkan (Kang Pisman) sebagai konsep besar pengelolaan sampah.

Baca Juga: Bandung Diguyur Hujan Lebat, Pohon Tumbang Tutup Jalan di Cimincrang

Kang Pisman kemudian terus berkembang dengan hadirnya Buruan Sehat Alami Ekonomis (SAE) sebagai pengolahan yang terintegrasi dengan bidang lain.

Elvi mengungkapkan, lomba desain ini untuk mendukung program Kang Pisman dari hulu agar kemudian membuat kesan agar pengelolaan sampah lebih baik.

"Sehingga masyarakat semakin tertarik berpartisipasi dalam mengolah sampah secara mandiri. Membuat fasilitas pengolahan sampah, bukan TPS. Pendekatan dengan skala komunal dan langsung terkait dengan kawasannya. Lingkupnya tidak sebesar TPS, tapi pengolahan sampah pada hulunya," paparnya saat ditemui awak media di Balai Kota Bandung, Kamis 21 Oktober 2021.

Lomba desain akan menitikberatkan pada pengolahan sampah organik dengan memuat dua ketegori, yaitu untuk perumahan dan taman. Sebab, kedua tempat tersebut memiliki karakteristik sampah berbeda.

Baca Juga: Kenali Macam-macam Gangguan Mental yang Terjadi di Sekitar Kita

Adapun syarat dan ketentuan lomba yakni:

Peserta merupakan kelompok masyarakat umum dengan jumlah anggota kelompok 3-5 (tiga hingga lima) orang, sekurangnya beranggotakan 1 orang Arsitek Profesional/Arsitek Lansekap/Sarjana Arsitektur/Sarjana Arsitektur

Lansekap/Mahasiswa Arsitektur/Mahasiswa Arsitektur Lansekap minimal tingkat 3, akan lebih baik jika didampingi oleh Arsitek/Arsitek Lansekap yang terdaftar sebagai anggota IAI atau IALI.

Peserta tidak dibebankan biaya pendaftaran
Pendaftaran peserta dilakukan melalui tautan simdp.bandung.go.id/sayembara
Setiap peserta yang sudah mendaftar akan mendapatkan kode peserta untuk dicantumkan dalam karyanya.

Pengambilan dokumen sayembara (KAK, data dan informasi terkait objek sayembara, dan format dan formulir terkait keikutsertaan) dapat diakses dan diunduh dari tautan simdp.bandung.go.id/sayembara.

Baca Juga: Cairkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali PON Papua, Pemkab Bandung Barat Siapkan Rp1,5 Miliar

Peserta tidak diperkenankan untuk berafiliasi dengan Panitia Penyelenggara dan Dewan Juri baik secara pribadi maupun profesional.

Karya pemenang akan menjadi milik pihak penyelenggara.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x