Ada pula kendaraan yang mendapat pengecualian dari kebijakan tersebut, diantarnya:
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bandung Razia Badut Pengamen yang Banyak Ganggu Pengendara di Perempatan Jalan
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional Jasa Marga
Kendaraan dengan TNKB awalan huruf D (Bandung Raya).
Baca Juga: Menhan Prabowo Teken Kerjasama Bangun Kapal Perang Fregat Bersama Inggris
Adapun rencara melakukan perluasan titik kebijakan ganjil genap dipastikan belum akan dilakukan.
Sebelumnya rencana kebijakan ganjil genap juga akan menyasar jalur arteri seperti Cibeureum, Ledeng dan Cibiru.
Namun Asep mengatakan kebijakan ganjil genap di lokasi tersebut belum akan diberlakukan.
Baca Juga: Ratusan Kupon Togel Berserakan di Jalan Asia Afrika Bandung, Warganet: Ga Ada Nomor yang Tembus
"Gak jadi untuk 3 jalan arteri," pungkasnya.***